Punya Tunggakan Pajak, Pengelola Parkir Ini Ditagih Rp1,5 Miliar - News Summed Up

Punya Tunggakan Pajak, Pengelola Parkir Ini Ditagih Rp1,5 Miliar


Selain pengelola tempat parkir, pihak RSUD Mataram juga berencana melunasi sebagaian tunggakan pajak tersebut. Berdasarkan perjanjian antara RSUD Kota Mataram dan pengelola parkir, RSUD Kota Mataram akan melunasi tunggakan pajak senilai Rp85 juta. Nanti, pengelola tempat parkir akan menyetorkan tunggakan pajak parkir ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram dengan sepengetahuan Kejaksaan Negeri Mataram. "Ada perjanjian rumah sakit dengan pengelola parkir untuk pembayaran jasa asuransi untuk pegawai parkir. Untuk diketahui, Pemkot Mataram sebelumnya kesulitan dalam melakukan penagihan atas tunggakan pajak parkir di RSUD Kota Mataram.


Source: Jawa Pos January 11, 2022 08:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */