Kelompok tani yang ikut melakukan aksi demo di kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (27/11) itu, berasal dari 3 desa di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Desa Way Sebayur, Desa Simpang Batu dan Desa Bukti Harapan. Dalam aksi damai tersebut, masyarakat atau petani yang tergabung dalam beberapa kelompok tani tersebut, menyampaikan 7 tuntutan kepada Pemprov Bengkulu, terkait dengan diterbitkanya kembali HGU PT SIL pada tahun 2018 lalu. Karena itu, masyarakat minta Pemprov Bengkulu untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. "Jadi, kewenangan mengeluarkan HGU adalah Kementerian ATR/BPN bukan Pemprov Bengkulu," ujarnya. Setelah panjang lebar mendapat penjelasan dari pejabat dilingkup Pemprov Bengkulu, para pendomo dengan tertib meninggalkan kantor Gubernur Bengkulu dan kembali ke daerahnya masing-masing.
Source: Suara Pembaruan November 28, 2019 01:41 UTC