AS sanksi ICC karena berupaya menyelidiki kejahatan perang tentaranya di Afghanistan. REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis pada Jumat (12/6), menyebut keputusan Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi terhadap pegawai Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan serangan negara-negara pihak Statuta Roma. Dalam sebuah pernyataan, ICC mengatakan, langkah pemerintah AS adalah perlawan terbaru dari serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pengadilan. "Serangan-serangan ini merupakan eskalasi dan upaya yang tidak dapat diterima untuk mengganggu aturan hukum dan proses pengadilan," kata ICC. Jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda ingin menyelidiki kemungkinan kejahatan yang dilakukan antara 2003 hingga 2014 di Afghanistan.
Source: Republika June 13, 2020 04:52 UTC