IklanKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut institusinya telah menangkap 142 tersangka dalam kasus tindak pidana judi online pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024. Jumlah tersangka itu berasal dari 115 kasus judi online yang diungkap polisi. “Mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka 142 orang,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Mei 2024. Selain itu, Trunoyudo menyebut Polri juga mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 2.862 situs yang diduga mempromosikan judi online. “Tentunya Direktorat Siber Polri konsisten dengan apa yang dibentuk Satgas,” kata dia.
Source: Koran Tempo May 08, 2024 10:59 UTC