Radarsampit.com – Bareskrim berhasil membongkar kejahatan siber lintas negara. Seorang warga negara Nigeria berinisial S masih dalam pengejaran dan diduga berada di luar negeri. “Dalam email terdapat nomor rekening palsu atas nama PT Hutton Asia International,” ujarnya. Dengan hanya menambahkan kata international, sindikat mampu mengelabui korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 32 miliar kepada rekening pelaku. Petugas juga masih mendalami kemungkinan sindikat ini melakukan aksi kejahatan siber lainnya.
Source: Jawa Pos May 08, 2024 10:45 UTC