Polri: Pembunuhan Brigadir J Bukan Aksi Pembelaan Diri - News Summed Up

Polri: Pembunuhan Brigadir J Bukan Aksi Pembelaan Diri


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan kasus yang menjerat Bharada E ini, bukan aksi membela diri. Direktur Dittipum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menerangkan, Bharada E ditetapkan tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. “Jadi ini (pembunuhan terhadap Brigadir J), bukan pembelaan diri,” kata Andi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (3/8/2022), malam. Di antaranya para ahli, termasuk 11 orang pihak keluarga Brigadir J.Proses gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/8/2022), malam.


Source: Republika August 03, 2022 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...