JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022). Dijelaskan Andi, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambung Andi Rian, Bharada E akan langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa,'' ucapnyaSebelumnya diberitakan, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.Akibatnya Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan.
Source: Kompas August 03, 2022 22:53 UTC