RADARBANDUNG.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM belum berlaku. Karena aturan aturan harus jelas semuanya,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6). Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Source: Jawa Pos June 22, 2023 13:06 UTC