PUBLIKSATU – Pembahasan RUU Kesehatan yang menjadi inisiatif DPR RI dinyatakan rampung. Salah satu isu krusial dalam RUU Kesehatan yang mendapat sorotan publik adalah penyetaraan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol. “Dalam pembahasan di tingkat komisi, kami telah meyakinkan perlunya pemisahan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol, karena dianggap tidak masuk akal dan memberatkan. Setelah melalui proses yang alot, akhirnya disetujui narkotika dan minuman alkohol dicabut dari RUU Kesehatan,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini di Kompleks Senayan, Rabu (21/6). Walaupun disadari zat adiktif tembakau mempunyai dampak terhadap masalah kesehatan,” pungkas anggota DPR RI dari Dapil VIII Jawa Timur tersebut.
Source: Jawa Pos June 22, 2023 12:54 UTC