NUSA DUA, KOMPAS.com - Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut. (Baca: Bareskrim Polri Periksa Ahok Senin 7 November)Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka. Dalam gelar perkara itu nantinya turut dihadirkan para ahli yang dapat menyampaikan pendapatnya mengenai perkara tersebut. (Baca: Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim pada 7 November)Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memastikan proses hukum Ahok terhadap perkara dugaan penistaan agama, akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Source: Kompas November 06, 2016 09:36 UTC