REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan telah mendengarkan keterangan dari sebanyak 22 orang saksi untuk mendalami laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. "Kami juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Kapolri telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Sabtu membahas tindak lanjut penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut. Menurut Tito, Bareskrim juga mendengarkan saksi-saksi dari tiga macam keahlian yaitu ahli bahasa, ahli agama dan ahli hukum pidana. Sementara untuk ahli agama Islam akan menjelaskan tentang penafsiran surat Al Maidah ayat 51.
Source: Republika November 05, 2016 14:54 UTC