ANTARA/Puspa PerwitasariTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalam menyelidiki dugaan penistaan terhadap agama Islam yang melibatkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kepolisian akan langsung melakukan gelar perkara secara terbuka. “Kami akan lakukan gelar perkara secara terbuka, live. Setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Jika tidak, maka perkara akan dihentikan. Namun jika hasil gelar perkara membuktikan adanya tindak pidana, maka pemeriksaan akan dinaikkan ke level penyidikan, dan status terlapor berubah menjadi tersangka.
Source: Koran Tempo November 05, 2016 14:44 UTC