Polrestro Bekasi Kota Berantas Oknum Ormas Pemeras - News Summed Up

Polrestro Bekasi Kota Berantas Oknum Ormas Pemeras


Bekasi, Beritasatu.com - ‎MA (30), anggota ormas di Kota Bekasi dibekuk anggota Reskrim Polrestro Bekasi Kota. Wakapolres Metro Kota Bekasi, AKBP Eka Mulyana, mengungkapkan penangkapan MA dilakukan di kediamannya di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Baca juga: Parkir Liar di Mini Market, 17 Preman DitangkapDia menjelaskan, tersangka MA memeras pedagang pada Sabtu (2/11/2019) lalu. Baca juga: Polisi Selidiki Video Viral Ormas Minta Kelola Parkir Minimarket di BekasiSementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Kompol Arman, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme di wilayahnya. Tersangka MA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Source: Suara Pembaruan November 06, 2019 09:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */