Jaksa meyakini Bowo Sidik Pangarso bersama-sama dengan anak buahnya, Indung Andriani menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Bowo Sidik. Jaksa menuntut Bowo Sidik membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965. Jaksa menuntut hak politik Bowo Sidik dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. "Menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa Ikhsan.
Source: Suara Pembaruan November 06, 2019 08:55 UTC