Rabu, 26 Januari 2022 | 19:09 WIBOleh : Chairul Fikri / CARTangerang, Beritasatu.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Kabupaten berhasil mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan, penganiayaan, dan percobaan pembunuhan di Kabupaten Tangerang. IS dan GG yang berprofesi sopir dan kernet angkutan umum jurusan Serang-Balaraja memperkosa SP. Di jalan, SP tiba-tiba dianiaya dan dipukul dengan benda tumpul oleh pelaku GG. “Usai itu, korban diperkosa berulang kali oleh pelaku GG dan juga IS dalam angkot tersebut. Atas perbuatannya kita sangkakan dengan pelanggaran pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340 dan Pasal 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata Zain.
Source: Suara Pembaruan January 26, 2022 12:35 UTC