Polisi Sebut Pemerkosa di Jalan Tol Tangerang Seorang Residivis - News Summed Up

Polisi Sebut Pemerkosa di Jalan Tol Tangerang Seorang Residivis


Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? HappyInspireConfuseSad(LDS)Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan kasus pemerkosaan dan penganiayaan oleh tersangka BP, 36, terhadap korban FP, 25, adalah seorang penjahat kambuhan ( residivis ). "Ketika korban diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa," kata dia.Trunoyudo menuturkan tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto 63 KUHP. "Dengan ancaman pada proses ini tentu pasal yang kami sampaikan, pada pasal pertama 285 KUHP diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," jelas dia.Trunoyudo menjelaskan Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah terhadap korban. Yakni berupa pemulihan trauma hingga visum.


Source: Media Indonesia February 14, 2023 21:43 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */