Kuat Ma'ruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara - News Summed Up

Kuat Ma'ruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara


TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja Rumah Tangga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.


Source: Koran Tempo February 14, 2023 20:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */