Nantinya Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Banding bertindak sebagai pengadilan ulangan memiliki kewenangan mengadili dengan kemungkinan menguatkan, mengubah atau memperbaiki atas putusan Pengadilan Negeri atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri. Suharto memastikan, hakim MA tidak akan masuk angin apabila menangani kasasi Ferdy Sambo. Idealnya putusan Hakim memenuhi aspek legal justice, moral justice dan sosial justice. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Source: Jawa Pos February 14, 2023 20:51 UTC