Tempo.co, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus dua pelaku yang tergabung dalam sindikat penipuan berkedok SMS berhadiah. Setelah mengirimkan ribuan SMS secara acak, para pelaku akan mengarahkan korban mengunjungi laman website. Baca juga: Begini Seorang Pria Lakukan Penipuan di Polda Metro Jaya Buat Yakinkan KorbanUntuk melancarkan aksinya, para pelaku memiliki mesin yang dapat dipasangi dengan 20 modem. Dengan mesin tersebut, komplotan ini dapat mengirimkan ribuan SMS ke nomor acak dalam sekali kirim. Para tersangka penipuan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) undang - undang No.
Source: Koran Tempo March 01, 2021 08:37 UTC