Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kanan) bersama tim kuasa hukum lainnya menyampaikan gugatannya saat sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021. Sidang praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab pada hari ini kembali ditunda akibat pihak termohon absen. Baca juga: Polisi Tak Datang, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda LagiAlamsyah menilai panggilan terakhir oleh hakim sudah sesuai aturan. Rizieq Shihab mengajukan prapreradilan guna menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk kedua kalinya pada 3 Februari lalu. Pada praperadilan pertama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.
Source: Koran Tempo March 01, 2021 07:40 UTC