JawaPos.com – Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua oknum polisi penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat publik kecewa. Aboe menuturkan, perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana menyebutkan tiada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan tersebut dapat berupa dua dimensi, yakni pidana kesalahan akibat kesengajaan dan pidana kesalahan akibat kelalaian. Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, tuntutan ini seolah ingin menghilangkan unsur kesengajaan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum persidangan kasus penyiraman Novel Baswedan menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Source: Jawa Pos June 13, 2020 08:57 UTC