RADARBANDUNG.id- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tampaknya memengaruhi kehidupan pribadi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Lantaran mendekam di penjara, pernikahannya dengan sang kekasih pun tertunda. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Source: Jawa Pos January 25, 2023 19:43 UTC