Atas putusan itu PT WAJ harus membayar kerugian materiil sebesar Rp173.468.991.700 dan biaya pemulihan lingkungan Rp293.000.000.000. PT WAJ kembali mengajukan PK dan MA menolak permohonan PK itu dengan Putusan No 805 PK/PDT/2019 tanggal 30 Oktober 2019. KLHK pada 28 Mei 2019 sudah mengajukan permohonan eksekusi, dan 4 Juli 2019 mengajukan Surat Permohanan Inkracht (berkekuatan tetap) melalui PN Jakarta Selatan. KLHK kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilanjutkan dengan pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar biaya pemanggilan teguran (Anmaning). Hingga putusan PK dikeluarkan MA, KLHK belum menerima relaas (surat) pemanggilan teguran dari PN Jakarta Selatan.
Source: Koran Tempo November 07, 2019 03:01 UTC