Desa Fiktif Terindikasi Korupsi - News Summed Up

Desa Fiktif Terindikasi Korupsi


Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengungkapkan bahwa laporan awal yang disampaikan KPK menyebut 56 desa diduga fiktif. Ketika didaftarkan ke Kemendagri, desa-desa itu langsung disetujui karena ada dasar hukum berupa perda. Sebanyak 34 desa itu tentu saja terindikasi melakukan tindak pidana korupsi lantaran membentuk atau mendefinitifkan desa-desa dengan menggunakan dokumen tidak sah alias melanggar prosedur. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara itu pun telah disampaikan ke KPK sesuai pasal 50 UU KPK. Terpisah, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menuturkan, temuan desa fiktif mestinya membuat pemerintah mengubah sistem verifikasi.


Source: Jawa Pos November 07, 2019 02:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */