JAKARTA — Peristiwa mengejutkan terjadi di Lumajang, Jawa Timur, di mana seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) menikahi seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Selain itu, korban juga akan cenderung takut dan tidak berdaya untuk menolak ajakan menikah dari pengasuh pondok pesantren. Karena itulah, kata Prof Amany, pengasuh ponpes tersebut telah melanggar hukum negara. Banyak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terkait pernikahan ini, termasuk hukum negara. Sementara itu, hukum agama yang dilanggar oleh pengasuh ponpes tersebut adalah melangsungkan pernikahan tanpa izin orang tua dari calon mempelai wanita.
Source: Republika July 02, 2024 12:25 UTC