REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Tim hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/7/2024). Mereka mengungkapkan telah memiliki tiga alat bukti untuk penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Saat persidangan berlangsung, tim hukum Polda Jawa Barat membacakan 42 halaman jawaban terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Tidak hanya itu, tim hukum Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon serta menggunakan obat-obatan terlarang. Nurhadi memastikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap merupakan Pegi alias Perong.
Source: Republika July 02, 2024 08:57 UTC