KOMPAs.com - Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Baca juga: Konsumsi Sabu di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung DipecatDia ketahuan menggunakan sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nyabu Divonis 2 Tahun PenjaraNama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id. Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman. DipecatSebelumnya, pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Source: Kompas March 16, 2024 14:30 UTC