REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis menolak permintaan penangguhan penahanan terdakwa penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte. Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum Napoleon meminta penangguhan tersebut. "Sehubungan dengan permintaan soal penangguhan penahanan untuk sementara majelis belum dapat pertimbangkan permohonan tersebut," kata Hakim Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11). Menurutnya, baik menerima maupun menolak permohonan penangguhan penahanan hal itu mutlak sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Source: Republika November 16, 2020 17:15 UTC