Penegakkan hukum pada pelanggaran protokol kesehatan untuk jaga keselamatan rakyat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi terkait telegram tersebut di Jakarta, Senin (16/11). Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.
Source: Republika November 16, 2020 16:41 UTC