'Perluasan Zina Bisa Timbulkan Intimidasi Pernyataan Keliru' - News Summed Up

'Perluasan Zina Bisa Timbulkan Intimidasi Pernyataan Keliru'


Pelaku intimidasi dengan menggerebek bukan pihak berwenang bisa dijerat pasal 277REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Argumentasi mengenai dampak perluasan delik zina yang tercantum dalam Pasal 484 ayat (1) huruf (e) Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menganggap akan berpotensi menimbulkan intimidasi, dianggap merupakan sebuah pernyataan keliru. Perluasan delik zina, juga dianggap berpotensi akan mengganggu area privat negara. Sementara itu, untuk potensi intimidasi, dia nilai bukan implikasi dari perluasan delik zina. Dia menerangkan, perluasan delik zina itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memberikan kesadaran hukum bahwa intimidasi adalah bagian dari perbuatan melanggar hukum itu sendiri. Selain itu, menurutnya, tindakan intimidasi terhadap dugaan kasus perzinaan telah terjadi sebelum adanya wacana dan pembahasan perluasan delik zina dalam RKUHP.


Source: Republika May 03, 2018 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */