Perkosa ART Indonesia, Anggota Legislatif Malaysia Dihukum 13 Tahun - News Summed Up

Perkosa ART Indonesia, Anggota Legislatif Malaysia Dihukum 13 Tahun


TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara bagian Tronoh, Perak, Paul Yong Chio Kiong, bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019. Majelis hakim njatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong karena bersalah melakukan pemerkosaan terhadap ART itu. Hakim menyatakan, anggota badan legislatif daerah Tronoh tersebut bersalah setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan. Ia mengatakan pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa. Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.


Source: Koran Tempo July 28, 2022 02:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */