MOTOR Plus-online.com - Deretan fakta sopir odong-odong yang jadi tersangka dalam kecelakaan maut di Serang, enggak cuma tidak memiliki SIM simak lainnya. Sopir odong-odong di Serang, Banten berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022) siang. Bukan tanpa alasan, sopir odong-odong tersebut menyebabkan 9 penumpang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka. Tidak hanya itu, JL ternyata tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Banten, Suara Musik Bikin Sopir Tak Dengar PeringatanSetelah ditetapkan sebagai tersangka, JL langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.
Source: Kompas July 28, 2022 01:57 UTC