"Kami putuskan akan mengajukan eksepsi," ujar pengacara Doddy, Ani Andriani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/6/2016). Tim pengacara akan menyiapkan nota keberatan yang rencananya akan dibacakan pada persidangan lanjutan, Senin (11/7/2016). Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Menurut Ani, salah satu pertimbangan untuk mengajukan eksepsi yakni, tim pengacara menilai peran Doddy dalam kasus suap tersebut tidak terlalu signifikan. Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.
Source: Kompas June 29, 2016 08:37 UTC