Penyebar Ujaran Kebencian Terkait Kerusuhan Tanjungbalai di Facebook Ditangkap di Jagakarsa - News Summed Up

Penyebar Ujaran Kebencian Terkait Kerusuhan Tanjungbalai di Facebook Ditangkap di Jagakarsa


JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricuh di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan, AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. Menurut hasil pemeriksaan, ternyata AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya. Akibat ulahnya, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun. AT menuliskan ujaran kebencian tersebut pada Minggu (31/7/2016) lalu.


Source: Kompas August 02, 2016 08:57 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */