Permohonan judicial review diajukan agar tidak cuti dengan alasan menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Judicial review sudah saya tanda tangani, dan segera didaftarkan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya di kompleks Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/8). "Saya katakan saya bukan minta hapus itu (UU Pilkada). JawaPos.com- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang mengharuskannya cuti jika ditetapkan KPU DKI sebagai calon gubernur . "Kalau harus cuti, saya ngak bisa pelototin anggaran.
Source: Jawa Pos August 02, 2016 08:37 UTC