Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara - News Summed Up

Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara


JawaPos.com – Terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Pohukam) Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara. “Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun,” kata Juru bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto dalam keterangannya, Selasa (16/6). Sementara terdakwa kedua, Fitria Diana alis Fitria Andriana yang merupakan istri dari Abu Rara, dituntut 12 tahu pidana penjara. Terdakwa ketiga yakni, Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Dia yang didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dituntut tujuh tahun penjara.


Source: Jawa Pos June 16, 2020 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */