BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nazaruddin meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020). Menurut Aris, status bebas bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas terhadap M Nazaruddin. "Ya, cuti menjelang bebas bersyarat," kata Aris saat dikonfirmasi. Cuti menjelang bebas bersyarat itu mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Source: Kompas June 16, 2020 09:08 UTC