JAYAPURA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan telah membuat surat edaran mengenai beroperasinya sekolah pada tahun ajaran baru mulai pada 23 Juli 2020. Untuk di Papua, dipastikan belum ada sekolah yang akan memulai aktivitas belajar mengajarnya secara langsung, karena tidak ada kabupaten/kota yang digolongkan dalam zona hijau. "Papua hanya ada dua zona, yaitu zona merah dan kuning, maka kami tetap pada daerah yang tidak menjalankan proses belajar mengajar," ujar Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait, di Jayapura, Selasa (16/6/2020). Baca juga: Ridwan Kamil Bantu Mahasiswa Papua dan Kampanyekan AntirasismeTerdapat 29 kabupaten/kota di Papua, 14 kabupaten/kota masuk dalam kategori zona merah, sedangkan 15 kabupaten zona kuning. Untuk para siswa, Christian meminta peran orangtua untuk menyiapkan anak-anaknya agar ketika bersekolah kembali, mereka sudah siap dari sisi fisik dan psikis.
Source: Kompas June 16, 2020 08:37 UTC