Dari keterangan para pelaku, terungkap bahwa penjualan 41 komodo melalui media sosial Facebook. Dari tangan dua tersangka diamankan empat ekor komodo dalam kondisi hidup. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, komodo didapatkan tersangka VS dari Pulau Flores. Saat komodo dipelihara di rumah AN dan RSL, tersangka VS mengiklankan penjualan komodo melalui Facebook. Kepada polisi, tersangka VS mengaku sudah menjual 41 ekor komodo sejak 2016 hingga 2019.
Source: Kompas March 28, 2019 05:26 UTC