Bocoran Draf Terakhir Program Percepatan Kendaraan Listrik Indonesia - News Summed Up

Bocoran Draf Terakhir Program Percepatan Kendaraan Listrik Indonesia


Jakarta, KOMPAS.com – Peraturan Presiden (Pepres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan sudah mencapai final. “Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik, dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung maupun dari luar,” bunyi Pasal 1, poin 3, pada Bab I Ketentuan Umum, yang menjelaskan definisi apa itu KBL. Baca juga: Sambut Era Mobil Listrik, Toyota Siapkan Investasi Barudok.Honda Foto Interior Mobil Listrik Honda Foto Interior Mobil Listrik HondaUntuk KBL sepeda motor (motor listrik), industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023. Tapi, bagi KBL berbasis baterai bermerek nasional yang mampu memenuhi syarat pembangunan industri manufaktur di dalam negeri. 2021-2023 TKDN minumum 40%c. 2023-2025 TKDN minumum 60%d. 2025 dan seterusnya TKDN minimum 80%Sumber: Draft – Peraturan Presiden (Pepres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan


Source: Kompas March 28, 2019 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */