Penjual Satwa Dilindungi di Sumbar Ditangkap - News Summed Up

Penjual Satwa Dilindungi di Sumbar Ditangkap


HappyInspireConfuseSadPadang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap seorang pelaku penjual satwa dilindungi . Pelaku berinisial ZK, 47, warga Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok. "ZK diamankan di rumahnya, dengan barang bukti dua ekor Owa Ungko, 32 ekor Cucak hijau, satu ekor Cucak ranting, dan satu ekor burung Kinoy," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, melansir Mediaindonesia.com, Rabu, 27 Januari 2021.Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling dari pelaku ZK. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono menyebut, pelaku merupakan pengepul yang menampung semua jenis hewan yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. "Pelaku merupakan pemilik toko burung di daerah tersebut.


Source: Media Indonesia January 27, 2021 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */