Cerita Ramisah, Digugat Anak Kandung yang Puluhan Tahun Merantau ke Malaysia - News Summed Up

Cerita Ramisah, Digugat Anak Kandung yang Puluhan Tahun Merantau ke Malaysia


KENDAL, KOMPAS.com- Nenek Ramisah (57), baru saja membuatkan kopi untuk pelanggan warungnya. Setelah itu, warga Kelurahan Candiroto Kecamatan Kendal Jawa Tengah tersebut, duduk di kursi plastik yang ada di samping meja tempat makanan kecil yang ia jual. Baca juga: Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 HariMenurut Marisah, tanah yang ditempatinya persis di depan Lapangan Candiroto merupakan tanah yang dibeli bersama suaminya, seharga Rp 32 juta. Di atas tanah seluas 415 meter persegi tersebut, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan berpagar papan untuk dijadikan sebagai warung kopi dan makanan kecil, sekaligus tempat peristirahatan. Sudah lima kali, dia harus bolak balik ke Pengadilan Negeri Kendal untuk mengikuti sidang.


Source: Kompas January 27, 2021 00:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */