CIANJUR, KOMPAS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di sejumlah kecamatan. Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Yusman Faisal mengatakan, PSBB proporsial merujuk pada instruksi Gubernur Jawa Barat. Baca juga: Tabrak Monyet Menyeberang Jalan, 2 Perempuan Dibawa ke Rumah Sakit“Setelah pemberlakukan AKB Plus di Cianjur kemarin, dilanjutkan dengan PSBB proporsional di 7 wilayah kecamatan. Baca juga: Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai SemingguYusman menuturkan, PSBB proporsional di sejumlah kecamatan itu diberlakukan selama 14 hari ke depan atau hingga 8 Februari 2021. “Terkait regulasi dan kebijakan yang diatur selama PSBB proporsional menginduk ke provinsi,” ucap Yusman.
Source: Kompas January 27, 2021 00:10 UTC