Sejumlah aset dari makelar tanah yang menggelapkan sertifikat senilai Rp 225 miliar itu juga disita polisi. Untuk memaksimalkan pencarian aset tersangka, penyidik menerbitkan laporan polisi (LP) baru. Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap makelar tanah yang membuat korbannya mengalami kerugian Rp 225 miliar. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek senilai Rp 225 miliar sebagai jaminan tanah akan terjual. Berita Sebelumnya: Tanah Seharga Rp 225 Miliar Ditukar Cek Kosong dan Sertifikat PalsuTersangka juga menunjukkan tumpukan uang yang diklaim berjumlah Rp 6 miliar.
Source: Jawa Pos January 27, 2021 03:44 UTC