Edaran Satgas Covid-19, Dilarang Bertelepon di Angkutan Umum - News Summed Up

Edaran Satgas Covid-19, Dilarang Bertelepon di Angkutan Umum


Budi menjelaskan, sesuai saran dari para epidemiolog, ada dua hal yang harus dilakukan bersama-sama untuk mengurangi laju penularan Covid-19. Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE). SE Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemda mengevaluasi program pengendalian persebaran Covid-19. Hari ini Presiden Joko Widodo dijadwalkan menerima suntikan vaksin Covid-19 untuk dosis kedua.


Source: Jawa Pos January 27, 2021 03:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */