© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi melayangkan surat gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis, 13 Januari 2022. Sebelumnya, Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. "Yang pasti pelaksanaannya yang berkaitan dengan substansi upah, Kemnaker akan mengawal pemberlakuan PP 36/2021 soal upah," ujar Khairul. Kemnaker juga menyebut sudah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait adanya kebijakan pemerintah daerah yang tak sesuai dengan beleid Kemnaker tersebut. Anies Baswedan belum memberikan keterangan secara resmi tentang gugatan dari pengusaha.
Source: Koran Tempo January 16, 2022 18:25 UTC