PT Sinerga Nusantara telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi dengan memberhentikan kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtyas, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran. Menurut Prima, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Provinsi Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali. Kegiatan penyegelan terhadap PT Sinerga Nusantara, kata dia, merupakan kolaborasi sejumlah pihak, mulai dari Pemda Provinsi Jabar dalam hal ini DLH Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Bandung Barat, Satgas Citarum Harum, serta masyarakat.
Source: Republika January 16, 2022 17:05 UTC