Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka - News Summed Up

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menetapkan pengemudi mobil Toyota Cayla berwarna hitam yang melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai pelanggar dan tersangka. Pengemudi berinisial HM (24 tahun) itu dinilai telah melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan hingga ada korban luka. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan, pengemudi kendaraan dengan plat nomor D 1640 AHB itu ditetapkan sebagai pelanggar karena melanggar lalu lintas. Pengemudi juga sekaligus ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka. Komarudin mengatakan, pengemudi mobil Toyota Cayla itu dikenakan ayat 1, 2, dan 3, Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Source: Republika February 26, 2026 10:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */