JawaPos.com - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Andri W Kusuma menyebut, proses penangkapan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Undang-undang nomor 8/1981 tetang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita ketahui KUHAP ialah banteng terakhir dan declaration of human right untuk warga negara saat berhadapan dengan KPK dalam konteks penegakan hukum," katanya, Rabu (21/9). Andri menerangkan, ada beberapa asas penting penegakan hukum dalam KUHAP. Asas itu memberikan larangan dan batasan bagi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Ia mengatakan, kebenaran materil hanya bisa didapatkan jika aparat penegakan hukum termasuk KPK telah menjalankan KUHAP secara konsekuen, proporsional, dan profesional.
Source: Jawa Pos September 21, 2016 23:15 UTC