JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Univestitas Paramadina, Hendri Satrio menduga ada barter antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Barter yang dimaksud terkait dengan pasal penghinaan dan merendahkan kehormatan DPR. Jangan-jangan nanti pasal penghinaan presiden, DPR diminta tanda tangan," kata Hendri Satrio. (Baca juga : Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh)Menurut Hendri, tawar-menawar yang dimaksud terletak pada persetujuan pemerintah dalam pasal tentang pemidanaan bagi setiap orang yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam UU MD3. Sebelumnya, pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ke dalam RKUHP, meskipun pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Source: Kompas February 17, 2018 06:11 UTC